Pasal 153
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dilakukan dan diterbitkan melalui Sistem OSS. (2) Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup serta dokumen yang harus diproses oleh
Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat Risiko, paling sedikit atas isian: a. data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); b. data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; c. data usaha terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (3) Sistem OSS meneruskan permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sistem informasi lingkungan hidup untuk selanjutnya dilakukan proses penilaian. (4) Sistem informasi lingkungan hidup wajib menyampaikan notifikasi status setiap tahapan PL ke Sistem OSS.
