Pasal 152
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan pengajuan PL, apabila: a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (2) Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. (3) Permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
