Pasal 151
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b diajukan dalam bentuk penyusunan: a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau b. kajian teknis. (2) Dalam hal permohonan persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan teknis belum memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diperlukan penyusunan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi paling lambat 30 (tiga puluh) Hari; dan b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun paling lambat 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (5) Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dilakukan untuk: a. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang paling lambat 23 (dua puluh tiga) Hari; dan b. kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah paling lambat 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (6) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari: a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (7) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari: a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (8) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi lalu lintas. (9) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diterima paling lama pada saat pemeriksaan substansi dokumen PL dimulai. (10) Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen PL, pemeriksaan substansi dokumen PL tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis.
