Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB. (2) Setiap entitas usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB. (3) NIB berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha dan/atau legalitas berusaha. (4) Penerbitan NIB dilaksanakan melalui Sistem OSS oleh Lembaga OSS. (5) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat kantor; c. nomor telepon; dan d. alamat surat elektronik (e-mail). (6) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai: a. hak akses kepabeanan; b. angka pengenal importir; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (7) NIB sebagai legalitas bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat kantor; c. nomor telepon; d. alamat surat elektronik (e-mail); e. status Penanaman Modal; dan f. KBLI. (8) NIB sebagai legalitas berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi: a. Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko rendah; b. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha transportasi udara; atau c. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah memiliki kontrak kerja sama. (9) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai legalitas terbatas untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah rendah, Risiko menengah tinggi, dan Risiko tinggi. (10) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. ketentuan minimum investasi; b. ketentuan permodalan;
c. ketentuan bidang usaha Penanaman Modal; dan d. tingkat Risiko, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
