Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam proses penerbitan PBG sebelum melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha wajib memiliki KKPR dan PL.
