PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dapat digunakan oleh: a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan untuk melakukan kegiatan ekspor.
