Pasal 149
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan teknis wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (2) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan baku mutu air limbah; b. pemenuhan baku mutu emisi;
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas. (3) Pelaku Usaha melakukan penapisan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Pelaku Usaha memerlukan persetujuan teknis; atau b. Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (5) Ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merujuk pada kriteria dampak penting kegiatan usaha terhadap air, tanah, udara, dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Pelaku Usaha memerlukan persetujuan teknis, Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Proses penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas yang terintegrasi sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang dan disampaikan ke Sistem OSS. (8) Sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas wajib menyampaikan notifikasi tahapan persetujuan teknis ke Sistem OSS.
