Pasal 148
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) PL dilakukan melalui tahapan: a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan f. penerbitan PL. (2) Terhadap kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. (3) Terhadap kegiatan usaha yang berkegiatan di laut dengan ketentuan tidak menetap, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan SPPL sebagai bentuk persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha kecuali ditentukan lain dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
