Pasal 147
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa: a. SPPL; b. UKL-UPL; atau c. Amdal; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk: a. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL; b. Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau c. Surat keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(4) Kriteria dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. berpotensi mengubah bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan memengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. mempunyai risiko terhadap pertahanan negara; h. penggunaan bahan hayati dan non hayati; dan/atau i. penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan. (5) Kriteria wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. tidak termasuk dalam kriteria kegiatan berdampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. lokasi rencana kegiatan tidak berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung; dan c. telah memiliki standar teknologi untuk mengelola dampak lingkungan. (6) Kriteria SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tidak termasuk kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL; b. merupakan kegiatan UMKM atau termasuk usaha dan/atau kegiatan ekonomi lemah; c. lokasi rencana kegiatan tidak berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung; dan d. telah memiliki standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (7) Penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dilakukan mengikuti ketentuan peraturan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. (8) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan ketentuan: a. SPPL oleh Lembaga OSS dengan tanda tangan penanggung jawab kegiatan usaha; b. persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau; c. surat keputusan kelayakan lingkungan hidup oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur, kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
