PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 136
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan dari direktur perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan ke dalam Sistem OSS.
