PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 137
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan teknis. (2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf b.
