PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 135
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, proses pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan tanpa pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dari gubernur.
