Pasal 134
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) huruf a, DPMPTSP provinsi memberikan persetujuan. (2) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan penerbitan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan dan secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan kepada Pelaku Usaha. (3) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha disertai catatan penolakan.
(4) Format pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
