Pasal 133
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Sistem OSS menyampaikan permohonan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) kepada Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pemerintah daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan melalui Sistem OSS. (3) Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (4) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. memenuhi persyaratan; atau b. tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan, kepada DPMPTSP provinsi melalui Sistem OSS.
