Pasal 132
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) huruf a memerlukan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan. (2) Pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk kawasan hutan yang berada di luar wilayah kerja perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan. (3) Pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh direktur utama perusahaan umum yang memiliki tugas
dan wewenang mengelola kawasan hutan untuk kawasan hutan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan. (4) Permohonan pertimbangan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan. (5) Permohonan pertimbangan teknis persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha di luar Sistem OSS. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
