Pasal 131
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (2) Dalam hal proyek strategis nasional, persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan/atau kawasan hutan produksi tetap. (3) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis; c. pembentukan tim terpadu; d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
