Pasal 128
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5). (2) Terhadap penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lambat 8 (delapan) Hari. (3) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Ketentuan mengenai mekanisme atau tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan Pasal 127 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 127 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
