PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 127
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 atas permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c.
