Pasal 126
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 atas permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
