Pasal 125
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru paling lambat 15 (lima
belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa: a. penolakan; b. perbaikan; dan c. persetujuan. (3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan b. pemenuhan ketentuan teknis. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal: a. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau b. memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal: a. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan b. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam hal: a. memenuhi kelengkapan dan/atau kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121; dan b. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
