Pasal 124
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha PB pemanfaatan jasa lingkungan air, PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air, PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru yang telah memiliki pertimbangan teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melakukan pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan teknis ke dalam Sistem OSS. (2) Sistem OSS mengalirkan dokumen pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan. (3) Kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan validasi kesesuaian dokumen pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen pertimbangan teknis diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, dokumen pertimbangan teknis dianggap sesuai dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
