Pasal 123
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari, proses pendaftaran persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dilakukan tanpa pertimbangan teknis
