Pasal 122
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Sistem OSS mengalirkan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dengan melengkapi persyaratan.
(2) Persyaratan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan. (3) Kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten /kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air; b. ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air; c. kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru, melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi: a. memenuhi persyaratan; atau b. tidak memenuhi persyaratan disertai alasan, kepada kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melalui Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan persetujuan dan menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS. (6) Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota menerbitkan pertimbangan teknis melalui Sistem OSS dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru (7) Format pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan disertai alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, kepala DPMPTSP provinsi atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota melakukan penolakan dan menyampaikan notifikasi penolakan disertai alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
