Pasal 121
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a diajukan
melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. rencana kegiatan usaha; b. pertimbangan teknis dari direktur jenderal yang membidangi urusan konservasi, sumber daya, dan ekosistem pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing; c. peta usulan areal usaha; dan d. pakta integritas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan: a. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air; b. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air; c. pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusaaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; d. surat keterangan keahlian atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam; atau e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan peta salinan digital bagi pemohon PB pemanfaatan jasa lingkungan karbon. (3) Dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan bagi PB penyediaan jasa wisata alam. (4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diproses melalui Sistem OSS.
