Pasal 129
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta lampiran. (4) Format persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
