Pasal 117
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu perbaikan masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dinyatakan tetap tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(4) Penolakan permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 5 (lima) Hari sejak penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
