Pasal 118
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2). (2) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta lampiran. (4) Format persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
