PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 116
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c paling lambat 25 (dua puluh lima) Hari. (2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf d.
