Pasal 115
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(3) huruf b paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan melalui Sistem OSS. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan: a. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
