Pasal 114
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. penyusunan dokumen lingkungan; dan c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat permohonan; b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp); c. proposal teknis; d. pakta integritas; dan e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan yang meliputi pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
