Pasal 113
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melakukan pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a dengan mengunggah dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur ke dalam Sistem OSS.
(2) Sistem OSS mengalirkan dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi. (3) DPMPTSP provinsi melakukan validasi kesesuaian dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, dokumen pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dianggap sesuai dan Pelaku Usaha dapat melanjutkan pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
