Pasal 112
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3), persetujuan dan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, proses pendaftaran persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan tanpa pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dari gubernur.
