PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 111
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf a, DPMPTSP provinsi melakukan persetujuan dan menyampaikan notifikasi persetujuan melalui Sistem OSS. (2) Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP provinsi menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Terhadap
notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
