Pasal 110
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Sistem OSS menyampaikan permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi. (2) Terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan.
(3) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. memenuhi persyaratan; atau b. tidak memenuhi persyaratan, kepada DPMPTSP Provinsi melalui Sistem OSS. (4) Notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan alasan.
