PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 109
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a memerlukan: a. pertimbangan teknis dari gubernur, dalam hal kawasan hutan merupakan hutan lindung; atau b. rekomendasi teknis dari gubernur, dalam hal kawasan hutan merupakan hutan produksi. (2) Permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
