Pasal 108
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu kepada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. verifikasi administrasi; c. telaahan teknis; dan d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
