Pasal 107
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5) huruf c dilakukan paling lambat 11 (sebelas) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (2) Berdasarkan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. permohonan memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan; atau b. permohonan tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan ditolak disertai dengan alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Terhadap hasil penelaahan permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan pelaksaan kegiatan survei melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. (4) Terhadap hasil penelaahan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei melalui Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sejak dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (5) Terhadap notifikasi penerbitan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
(6) Format persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan peta lampiran.
