Pasal 106
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) yang telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei. (2) Berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. dokumen dan persyaratan sesuai; atau b. dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Apabila dokumen dan persyaratan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam Pasal 104 ayat (5) huruf c. (4) Dalam hal dokumen dan persyaratan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan. (5) Terhadap perbaikan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei. (6) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (7) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap perbaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali. (9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8),
dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei. (10) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak. (11) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
