PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 105
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dengan melengkapi: a. persyaratan administrasi; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
