Pasal 104
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Kegiatan di dalam kawasan hutan dapat diberikan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei. (2) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka survei untuk kegiatan usaha yang tidak termasuk kegiatan usaha sektor kehutanan. (3) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaknai sebagai kegiatan lapangan yang bertujuan untuk mengukur dan mengumpulkan data untuk keperluan penyusunan kajian. (4) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan survei di: a. kawasan hutan produksi; dan/atau b. kawasan hutan lindung. (5) Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; c. penelaahan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei; dan d. penerbitan persetujuan pelaksanaan kegiatan survei.
