Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN USULAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Wajib pajak yang tidak memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta wajib pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan rapat koordinasi antar kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan penjelasan pemenuhan ketentuan sebagai Industri Pionir sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3, terhadap bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar rincian yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Atas permohonan yang disampaikan kepada BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM dengan mengundang wajib pajak, serta melibatkan paling sedikit pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor
sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya untuk menentukan kesesuaian bidang usaha wajib pajak dengan kriteria Industri Pionir. (5) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak menyampaikan penjelasan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir. (6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan melampirkan: a. fotokopi surat permohonan wajib pajak; b. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal Baru; dan c. surat keterangan fiskal para pemegang saham. (10) Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi.
