Pasal 10
BAB 6 — PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat pengajuan izin usaha/izin perluasan oleh wajib pajak.
