PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap wajib pajak yang dilakukan pencabutan pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan oleh Menteri Keuangan, namun terdapat kesesuaian antara realisasi
dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada wajib pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
