Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap wajib pajak yang memiliki izin prinsip/izin investasi/Pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan oleh Kepala BKPM paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada Kepala BKPM, dalam hal: a. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5; b. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 diundangkan pada tanggal 4 April 2018. (2) Izin prinsip/izin investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki untuk memulai usaha, yang diterbitkan paling lama sejak tanggal 16 Agustus 2015. (3) Ketentuan dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
