Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN USULAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Penanam Modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPM dengan melampirkan rencana investasi. (3) Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal dokumen permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sudah lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan bidang usaha yang sudah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM dapat langsung menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM
mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Penanam Modal, serta paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor. (7) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanam Modal menyampaikan penjelasan terkait rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) memuat informasi meliputi bidang usaha, KBLI, jenis produksi, nilai rencana investasi, besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan dan jangka waktu pengurangan fasilitas dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
(13) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
