Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN USULAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(1) Permohonan wajib pajak atas pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan kepada Kepala BKPM dengan dilengkapi dokumen berupa: a. fotokopi surat permohonan wajib pajak; b. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal baru; dan c. surat keterangan fiskal para pemegang saham dalam negeri. (2) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh wajib pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal wajib pajak telah memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) yang diterbitkan
oleh BKPM, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan dengan melampirkan dokumen dimaksud. (5) Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tidak diwajibkan melengkapi dokumen fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, BKPM melakukan verifikasi kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan. (7) Dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan melampirkan: a. fotokopi surat permohonan wajib pajak; b. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal baru; dan c. surat keterangan fiskal para pemegang saham dalam negeri. (9) Penerbitan surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (10) Dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dikembalikan/ditolak melalui surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
