PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 99
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal yang memerlukan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di daerah, permohonannya diajukan kepada PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP atau PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP sesuai kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal di daerah.
