Pasal 100
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Layanan informasi yang terkait dengan Penanaman Modal dilakukan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK kepada para Penanam Modal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian Layanan Informasi dilaksanakan oleh petugas pelayanan konsultasi yang terdapat di area Front Office dan Investor Relation Unit (IRU). (3) Ruang lingkup yang disediakan mencakup informasi dan bimbingan, antara lain: a. penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di PTSP; b. prosedur alur proses/mekanisme pelayanan penerbitan persetujuan Perizinan dan Nonperizinan; c. pengisian formulir dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Perizinan dan Nonperizinan; d. persyaratan, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan proses penerbitan persetujuan Perizinan dan Nonperizinan. Layanan Pengaduan
