PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 101
BAB 7 — PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK menyediakan layanan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal bagi para Penanam Modal. (2) Pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara langsung disampaikan kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK atau secara tidak langsung melalui kotak pengaduan, short message services (sms), email, telepon, faksimili dan jaringan media sosial.
