PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 102
BAB 8 — SANKSI
(1) Pemohon perizinan dan/atau nonperizinan Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan perizinan dan/atau nonperizinan Penanaman Modal di PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. (2) Pemohon perizinan dan/atau nonperizinan Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
